Menu
News
Strategy
Leadership
Social Responsibility
In-depth
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambut Baik Inisiatif Kominfo, Bank Mandiri Bakal Blokir Rekening Judi Online

Sambut Baik Inisiatif Kominfo, Bank Mandiri Bakal Blokir Rekening Judi Online Kredit Foto: Istimewa
WE BUMN, Jakarta -

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyatakan bahwa menyambut baik inisiatif Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindaklanjuti perihal perjudian online yang kini diketahui menimbulkan kerugian besar hingga Rp 27 triliun bagi masyarakat luas.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha. Dalam pernyataannya, Rudi As Aturridha mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Erick Thohir Fokuskan BUMN untuk Lebih Transparan: Gak Bisa Tutup-tutupan, Mana Penugasan Mana Bisnis

"Sebagai lembaga keuangan yang commit pada penerapan prinsip GCG, Bank Mandiri menyambut baik inisiatif Kementerian Kominfo dan regulator untuk terus memperkuat kepercayaan publik kepada Lembaga keuangan di Tanah Air. Terkait hal itu, kami akan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur Rudi As Aturridha dikutip WE BUMN dari CNBC, Rabu (27/9).

Lebih lanjut, Rudi juga mengatakan bahwa Bank mandiri menerapkan prinsip know your customer (KYC) yang memadai dalam pengelolaan rekening nasabah.

Hal tersebut yakni termasuk memastikan validitas identitas nasabah dan kewajaran transaksi yang dilakukan nasabah.

Diketahui bahwa Kominfo pun telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permintaan blokir sejumlah rekening tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa pihak OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.

Penulis/Editor: Irania Zulia

Bagikan Artikel: